MOROWALI, Indonesiasatu.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan sidang sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali ke tahap pembuktian setelah dalam putusan dismissal dinyatakan tidak dapat diterima.
Sengketa Pilbup Morowali dengan nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Taslim-Asgar Ali. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan dalil yang diajukan pemohon kabur dan tidak beralasan menurut hukum, termasuk dalil yang berkaitan dengan dugaan suap dan politik uang yang dituduhkan pemohon kepada KPU Kabupaten Morowali.
"Berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggara, Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali, " ujar dia.
Baca juga:
RI Imbau G20 Jadi Solusi Masalah Ekonomi
|
"Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak memiliki dasar, " tambah dia.
Putusan MK tersebut menguatkan kemenangan paslon nomor urut 3, Iksan Baharudin-Iriane Ilyas, yang menjadi peraih suara terbanyak Pilkada Morowali.
Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, pemohon mendalilkan ada praktik suap pada pelaksanaan Pilkada Morowali 2024. Kuasa hukum Taslim-Asgar, Ruslan, menuding uang suap itu diberikan oleh pasangan nomor urut 3, Iksan Baharudin-Iriane Ilyas, selaku pemenang Pilkada Morowali kepada anggota KPU Morowali.
Dalam proses Pilkada Morowali yang baru-baru ini dilangsungkan telah melahirkan pemimpin baru pasangan Iksan-Iriane Ilyas (IKLAS) dengan nomor urut 3 sebagai pemenang Pilkada Morowali mengalahkan 3 Kandidat lainnya termasuk Incumbent keok.
Pasangan IKLAS (Nomor urut 3) memperoleh suara sebanyak 33.350 suara, yang setara dengan 32, 67 persen dari total suara sah. Sementara Incumbent Taslim-Asgar (Nomor urut 1), meraih 30.411 suara atau 29, 79 persen.
Selanjutnya, pasangan Kuswandi-Syahnil (nomor urut 2) memperoleh 21.362 suara (20, 93 persen), sementara pasangan Rachmansyah-Harsono (nomor urut 4) mengantongi 16.963 suara atau 16, 62 persen.
(***)