Polres Morowali Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Kendari di Salah Satu Kos Desa Lalampu 

    Polres Morowali Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Kendari di Salah Satu Kos Desa Lalampu 

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika seberat 70 Gram jenis Sabu di salah satu tempat Kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Dalam Press conference Kamis tanggal 14 September 2023 di Polres Morowali disampaikan Pengungkapan Tindak Pidana tersebut sesuai Undang - Undangan No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Wilayah Hukum Polres Morowali dengan tujuan untuk mengumumkan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang baru terjadi di wilayah hukum Polres Morowali.

    Konferensi Pers itu di pimpin langsung Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH, Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, Kasi humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid SH dan di Hadiri Sejumlah Jurnalis Biro Morowali,

    Dijelaskan Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023, sekitar pukul 00:05 Wita. Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Tim langsung merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi tersebut, sekitar pukul 00:05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C (22 tahun) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu.

    "Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga yang menghasilkan penemuan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 70, 02 gram, " terang Wakapolres Morowali.

    Tersangka beserta barang bukti yang disita, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. 

    "Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun  penjara sampai dengan Seumur Hidup, " tegasnya.

    Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan asal Kendari itu yang namanya telah di kantongi penyidik termasuk pihak-pihak yang terlibat akan di ungkap. Tersangka CEP alias C ini akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Kita mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka, " himbuh Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli, SH.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polres Morowali Lakukan Olah TKP Terkait...

    Artikel Berikutnya

    PSN Sewindu, PT Vale Tegaskan Komitmen Hilirisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Babinsa Koramil 1311-06/BU Bantu Warga Jemur Padi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Praka Muh Ilham Beri Edukasi ke Petani Rumput Laut di Desa Pado-Pado
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami