MOROWALI, Indonesiasatu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kerangkeng atau melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka dugaan korupsi proyek batu gajah di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang bersumber dari APBD Morowali tahun 2023.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pihak Kejari Morowali di kantor barunya yang beralamat di kompleks KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin malam (25/11/2024).
"Hari ini kita menerima penyerahan 5 orang tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek batu gajah APBD 2023 yang merugikan keuangan negara rp.700 juta lebih, " terang Kajari Morowali I Wayan Suardi SH, MH, melalui Kasi Intel Teddy Arisandi SH, MH, kepada sejumlah awak media.
Diterangkan Kasi Intel bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Morowali dalam perkara Dugaan Tindak Pindana Korupsi pada kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran
2023.
Dalam perkara dimaksud 5 orang tersangka di rincikan peran masing-masing sebagai berikut :
1. Tersangka AR, merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dimaksud;
2. Tersangka HS, merupakan Direktur CV Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai Perusahaan yang mengerjakan kegiatan dimaksud;
3. Tersangka BR, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud;
4. Tersangka BS, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud;
5. Tersangka HK, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud;
Selanjutnya diterangkan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah terjadi pengurangan volume dari pekerjaan di mana pengurangan volume itu terjadi pada pengurangan ukuran batu sesuai dengan hasil penilaian ahli konstruksi sehingga menyebabkan pembangunannya gagal konstruksi.
Kemudian, para tersangka mencairkan dana retensi sejumlah 5% dari nilai kontrak tetapi telah melewati batas waktu sesuai aturan batas waktunya 180 hari terhitung dari sejak PHO sejak 15 Mei dan berakhir 10 November 2023 tetapi tersangka AR selaku PPK mencairkan dana retensi sejumlah 5 persen pada tanggal 22 November di mana seharusnya itu sampai 10 November Dan itu telah diterima para pelaksana kegiatan
"Atas perbuatan ke 5 tersangka tersebut berdasarkan Hasil Audit Perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 717.103.237, 00 (tujuh ratus tujuh belas juta seratus tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), " terang Teddy Arisandi yang turut didampingi Mulyadi SH dan Wahyudin selaku JPU.
Selanjutnya, kata Teddy Arisandi terhadap 5 (lima) orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-324, 325, 326, 327, 328/P.2.19/Ft.1/11/2024 tanggal 25 Nopember 2024 di Rutan Polres Morowali.
Kemudian, disampaikan Teddy selain 5 tersangka dalam perkara dimaksud terdapat 1 (satu) orang lagi tersangka lain dengan inisial IN selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dikarekan berkas perkara belum lengkap (P-19).
"Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kelas I Palu guna proses penuntutan di persidangan.Morowali, " pungkasnya mantap.
(PATAR JS)