MOROWALI, Indonesiasatu.com - Unit Pidum (Resmob) Sat Reskrim Polres Morowali kembali berhasil mengamankan pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Senin malam (10/10/2022).
Kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Morowali berhasil membekuk Pelaku Pencurian Sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Marsaoleh, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali yang terjadi pada tanggal 09 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Arya Widjaya, S.T.K., S.I.K mejelaskan bahwa penangkapan Pelaku Pencurian motor oleh Unit Sat Reskrim Polres Morowali berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B /191 / X / RES 1.8. /2022 / SPKT / RES MOROWALI / POLDA SULTENG.
"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini berjumlah 6 (enam) unit sepeda motor dengan jenis 5 unit merk Honda Jenis CRF dan 1 unit sepeda motor Yamaha fino, " jelas Kasat Reskrim.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lanjut Kasat Reskrim, kronologis kejadiannya Pada hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022 sekitar Pukul 16.00 WITA Unit Pidum (Resmob) Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kel.Marsaoleh Kec.Bungku Tengah Kab.Morowali yang terjadi Pada Tanggal 09 Oktober 2022 sekitar Pukul 22.00 WITA berdasarkan postingan akun medsos Facebook bernama "PALEKKO MOROWALI" bahwa adanya kehilangan 1(satu) unit Motor Yamaha Fino warna biru No Pol DN 3013 GJ.
Pada Sekitar Pukul 20.30 WITA Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali mendapatkan informasi bahwa motor dengan ciri-ciri tersebut di atas terparkir di belakang salah satu penginapan yang ada di Kel.Matano.
Kemudian Kanit Pidum bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali menuju lokasi tersebut diatas dan menemukan motor tersebut benar terparkir di belakang penginapan.
Selanjutnya, Unit Opsnal mencari tahu kamar dari orang yang memarkir motor tersebut. Setelah mendapat informasi terkait nomor kamar yang ditempati terduga pelaku unit Opsnal mendapati 2(dua) orang laki-laki yakni Lk. HMI (inisial)dan Lk. AA (inisial) berada di dalam salah satu kamar penginapan.
Kemudian Unit Opsnal langsung melakukan pemeriksaan kepada barang bawaan kedua orang tersebut dan menemukan kunci T dan Kunci ring 10/12 di tas milik Lk. HMI dan Unit Opsnal langsung mengamankan kedua orang terduga pelaku tersebut menuju Mapolres Morowali.
Pada saat dalam perjalanan menuju ke Mapolres Morowali, Lk. HMI mengakui perbuatannya yakni bahwa benar telah melakukan tindak pidana Pencurian saat itu dengan dibantu oleh Lk. AA.
Pada Pukul 23.00 WITA Kanit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali melakukan pengembangan di wilayah Kec.Bumiraya dan Kec.Witaponda dengan hasil barang bukti sementara yakni 4(empat) unit KR2 kesemuanya Merk Honda Jenis CRF.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk saat ini untuk pelaku dan barang bukti (Babuk) tersebut telah diamankan di Mapolres Morowali dan kasus ini akan dikembangkan guna mencari barang bukti motor lainnya.
"Pelaku dan Babuknya saat ini kita sudah amankan di Mapolres Morowali, " terang Kasat Reskrim Polres Morowali via relisnya, Selasa (11/10/2022).
(PATAR JS)