MOROWALI, Indonesiasatu.com-Pemerintah Desa (Pemdes) Fatufia saat ini sedang di gugat Perdata oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik Pulau Langala yang berada diwilayah administrasi Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
Atas hal itu, Pemdes Fatufia menyatakan dengan tegas dan memastikan bahwa Pulau Langala merupakan aset/milik Desa Fatufia yang saat ini sedang dikelola dan dikembangkan sebagai Objek Wisata oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarus) Fatufia.
"Pulau Langala merupakan aset Desa Fatufia sehingga saat ini pulau Langala sedang kami kembangkan menjadi objek wisata, " tegas Kades Fatufia H.Mohammad M Ali kepada sejumlah Wartawan saat menggelar Konfress di Desa Fatufia, Sabtu (01/10/2022).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kades menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat atas nama Andi Baso Hamzah, tidak mendasar dan mengada-ada. Karena sudah jelas bahwa Pulau Langala Aset desa yang tidak boleh dimiliki secara personal/perorangan.
Apalagi sampai saat ini, Pemdes Fatufia belum tau dan melihat langsung dasar penggugat melakukan gugatan perdata ke pengadilan Poso. Kendati demikian, Pemdes Fatufia menghormati proses gugatan yang sedang bergulir di pengadilan Poso.
"Kami hormati proses hukum yang berjalan yah, walaupun sebenarnya tidak jelas apa yang menjadi dasar pengugat melakukan gugatan yang mengklaim sebagai pemilik pulau Langala, " terang Kades Muhammad M. Ali didampingi sejumlah aparat desa lainnya.
Sejauh ini, Kades Fatufia sudah menjalani proses persidangan hingga tahap ke dua (2) dan telah masuk tahap persidangan ke tiga (3) di pengadilan Poso, pada hari Selasa 04/10/2022 sesuai surat penyampaian dari pengadilan Poso No.113/pdt.G/2022/PN PSO.
Dikatakan Kades Fatufia, Proses hukum yang berjalan telah membuat kegiatan objek wisata di pulau Langala harus ditutup sementara. Padahal, antosias pengunjung yang datang ke pulau Langala setiap hari apalagi saat weekend atau hari libur jumlahnya sangat banyak.
Banyaknya jumlah pengunjung tersebut dikarenakan keberadaan pulau Langala sangat tepat dijadikan tujuan berwisata apalagi Pemdes Fatufia telah membangun berbagai sarana pendukung lewat dana desa yang digelontorkan dengan biaya yang tidak sedikit.
"Kita telah membangun berbagai fasilitas penunjang seperti Gajebo, MCK, Dermaga Antik dan lainnya dengan anggaran APBDes kurang lebih Rp. 1 Milyar dan akan terus kami lakukan pembangunan fasilitas lainnya, " jelas Kades yang dikenal berjiwa low profil kepada warganya dan kepada siapa saja.
Hal ini pula yang membuat Pemdes Fatufia heran dan penuh tanda tanya, setelah Pulau Langala dikelola dan anggaran digelontorkan dengan jumlah yang tidak sedikit, baru ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Padahal sebelumnya, Pulau Langala dengan luas kurang lebih 10 ha itu tidak pernah ada pihak manapun yang melakukan komplain sebagai pemilik nanti setelah dikelola sejak tahun 2020 hingga saat ini (2022, red) baru muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik pulau Langala.
"Sebelum kami kelola tidak pernah ada pihak manapun mengaku sebagai pemilik, nanti setelah Pulau Langala kita (Pemdes Fatufia) kelola baru ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, " terangnya penuh heran.
Diakhiri penyampaian, Kades Fatufia berharap kepada semua pihak untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Desa Fatofia agar dapat mengembangkan pulau Langala dan manambah PAD desa demi kesejahteraan masyarakat Desa Fatufia.
"Kita berharap agar Pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Pemkab Morowali dapat menyelesaikan permasalahan ini sehingga pengelolaan Pulau Langala dapat berjalan sesuai harapan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Fatofia khususnya dan masyarakat Morowali umumnya, " pungkasnya.
Saat ditanya Wartawan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemdes Fatufia soal putusan akhir yang nantinya akan diketuk palu oleh pengadilan.
Dengan tegas Kades Fatofia menyatakan tak gentar apapun hasil keputusan akhir dari pengadilan. Bila mana nantinya putusan pengadilan mengabulkan pengugat, maka dipastikan akan tempuh jalur hukum dengan melakukan banding ke tingkat berikutnya.
"Kami pastikan bilamana gugatan penggugat dikabulkan oleh pengadilan maka akan kami lakukan banding ke tingkat berikutnya, " ujarnya.
Sejauh ini, hingga pemberitaan ini ditayangkan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak penggugat Andi Baso Hamzah.
(PATAR JS)